Tugas Pokok Tata Pemerintahan
Melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dibidang Pemerintahan Umum, Keagrariaan, Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pembinaan Pemerintahan Kelurahan/Desa.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun rencana dan program kerja dibidang Pemerintahan meliputi urusan Pembinaan Pemerintahan di Kecamatan, Kelurahan/Desa,Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Keagrarian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Melakukan pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan;
- Melakukan pembinaan Administrasi Kependudukan meliputi Mutasi Penduduk, Kartu Keluarga dan Catatan Sipil, Pencatatan Kelahiran,Kematian dan Akta Perkawinan;
- Pembinaan Keagrarian dan Tertib Administrasi Pertanahan sesuai dengan petunjuk Camat dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan/Desa;
- Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Pemerintahan Umum dan menyiapkan rumusan pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesui dengan tugas pokok dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.