Tugas Pokok Tata Pemerintahan

Melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dibidang Pemerintahan Umum, Keagrariaan, Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pembinaan Pemerintahan Kelurahan/Desa.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana dan program kerja dibidang Pemerintahan meliputi urusan Pembinaan Pemerintahan di Kecamatan, Kelurahan/Desa,Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Keagrarian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Melakukan pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan;
  • Melakukan pembinaan Administrasi Kependudukan meliputi Mutasi Penduduk, Kartu Keluarga dan Catatan Sipil, Pencatatan Kelahiran,Kematian dan Akta Perkawinan; 
  • Pembinaan Keagrarian dan Tertib Administrasi Pertanahan sesuai dengan petunjuk Camat dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan/Desa;
  • Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Pemerintahan Umum dan menyiapkan rumusan pemecahan masalah;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesui dengan tugas pokok dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.